Barru, Jumat (31/1) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru akhirnya mengambil keputusan terkait polemik keberadaan Indomaret di daerah tersebut. Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barru, Syamsuddin Muhiddin, bersama Ketua Komisi II, Syamsul Rijal, serta anggota Herman Jaya dan Lukman T, diputuskan bahwa Indomaret tidak bisa beroperasi sebelum ada pembahasan lanjutan.
Ketua DPRD Barru, Syamsuddin Muhiddin, menegaskan bahwa izin operasional Indomaret harus melalui kajian lebih dalam. “Indomaret tidak bisa beroperasi sebelum ada keputusan pembahasan selanjutnya, ” ujarnya dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu, pihak Indomaret sendiri menyatakan bahwa mereka telah mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan yakin telah mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun, hal ini masih menjadi perdebatan di tingkat daerah.
Ketua Komisi II DPRD Barru, Syamsul Rijal, menekankan pentingnya konsistensi dalam keputusan yang telah diambil. “Kita harus komitmen dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), ” katanya.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi para pedagang pasar dan masyarakat yang menolak keberadaan minimarket waralaba tersebut di Barru. Namun, perdebatan mengenai regulasi dan kebijakan ekonomi daerah masih akan berlanjut hingga keputusan final diambil.
Pihak asosiasi pedagang pasar Barru melalui Ketua Umar Mustari Zul sangat mengapresiasi hasil pertemuan dengan DPRD yang menyampaikan untuk pihak Indomaret tidak beroperasional.
Pihaknya meminta pihak kepolisian untuk menutup grai indomaret